Selasa, 24 Agustus 2021

Format Laporan Pengawasan BUMDes TERBARU

 


Ditulis : Aki Kasdi Botak pada: 8/25/2021 01:32:00 AM

Download Format Laporan Pengawasan BUMDes TERBARU



1.   FORMAT LAPORAN PENGAWASAN


LAPORAN PENGAWASAN


Nama BUM Desa            :


Alamat Kedudukan        :


Kota/Kabupaten            :


Periode                           : Semesteran/ Tahunan



A.   Pelaksanaan Tugas Pengawasan

(Diisi hal-hal terkait tugas pengawasan yang telah dilaksanakan dalam semester/setahun terakhir)


B.   Penilaian atas Realisasi Rencana Program Kerja

(Diisi dengan penilaian Dewan Pengawas tentang pelaksanaan Rencana Program Kerja berupa penilaian aspek kuantitatif maupun kualitatif terhadap realisasi Rencana Bisnis)


C.   Faktor yang Mempengaruhi Kinerja

(Diisi dengan penilaian Dewan Pengawas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja BUM Desa antara lain faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas yang mengacu pada ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan BUM Desa)


D.  Pandangan Atas Rencana Pelaksana Operasional

(Diisi pandangan atas rencana-rencana yang akan dikerjakan oleh pelaksana operasional)


E.   Rekomendasi Pengawas

(Diisi dengan penilaian Dewan Pengawas mengenai upaya memperbaiki kinerja BUM Desa, apabila menurut penilaian yang bersangkutan kinerja BUM Desa terdapat penurunan kinerja)


F.   Apresiasi

(Diisi apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah berkontribusi)


 


Nama Desa, tanggal-bulan-tahun 

Atas Nama Dewan Pengawas



tanda tangan

 


Nama Lengkap


Ketua Dewan Pengawas


 


Keterangan:


*) penilaian Dewan Pengawas dapat dilengkapi pula dengan penilaian yang bersangkutan mengenai faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi operasional BUM Desa.


**) jumlah halaman/ukuran dalam contoh lampiran ini tidak mengikat sehingga BUM Desa dapat menguraikan lebih rinci atau menambahkan.


Selengkapnya silakan sobat Download Format Laporan Pengawasan BUMDes TERBARUDOWNLOAD DISINI 

Selasa, 10 Agustus 2021

INI STRATEGI MANFAATKAN LAHAN NON PRODUKTIF




INI STRATEGI MANFAATKAN LAHAN NON PRODUKTIF

 disalin ; Mbah Kasdi Botak

JAKARTA - Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Muhammad Fachri jadi narasumber dalam acara Ngobrol Pintar pada Selasa (10/8/2021).

Dalam acara yang dipandu oleh Badriyanto itu, Muhammad Fachri menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi dalam pemanfaatan lahan di Indonesia.

Fachri mengatakan, ada beberapa masalah yang melibatkan banyak lembaga terkait dalam penyelesaiannya. Diantaranya adalah persoalan lahan, modal untuk memanfaatkan lahan, jaminan keberhasilan dalam memanfaatkan lahan, pendampingan produksi, dan pasar sebagai ruang penjualan barang-barang komoditas yang diproduksi.

"Permasalahan-permasalahan ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, tidak hanya luar Jawa namun juga di desa-desa yang ada di Pulau Jawa," kata Fachri.

Sejumlah pihak terlibat dalam penyelesaian permasalahan ini, yaitu Kemendes PDTT dan pihak terkait Dinas Kehutanan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, juga masyarakat desa itu sendiri.

Saat ini Kemendes PDTT tengah melakukan advokasi agar masyarakat desa dapat memanfaatkan lahan-lahan non produktif sehingga memberikan pemasukan di desa.

"Status lahan di desa kan macam-macam. Ada bengkok, ada kawasan hutan bahkan milik pribadi. Misal orang Jakarta punya lahan 10 hektar selama puluhan tahun tidak diapa-apakan. Ini bisa dimanfaatkan tergantung komunikasi. Kita dorong desa untuk membuat konsensi untuk memiliki lahan-lahan agar bisa dikelola sehingga bisa produktif untuk dimanfaatkan masyarakat tapi tidak untuk dimiliki. Ini yang sedang kita advokasi ke lapangan," jelas Muhammad Fachri.

Lebih lanjut Muhammad Fachri menjelaskan, Kemendes PDTT sedang serius melakukan identifikasi semua masalah di lapangan yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi dan pendampingan sampai ke tahap penjualan komoditas yang diproduksi.

Harapannya hasil produksi pemanfaatan lahan tidak hanya terjual di dalam negeri tapi juga bisa diekspor ke negara-negara lain.

"Tahun ini kita melakukan identifikasi sampai kita buatkan panduan fasilitasinya. Akhir tahun atau tahun depan kita sudah mulai fasilitasi ke desa-desa yang memiliki potensi lahan yang cukup besar tapi belum dimanfaatkan dengan baik," paparnya.

"Ini dengan skema kolaboratif mengajak berbagai pihak. Kami juga berharap desa bisa membuka diri untuk dilakukan pendampingan-pendampingan aktif seperti bagaimana cara menanam, komoditas apa yang tepat untuk di struktur tanah tersebut. Kemudian mengarahkan bagaimana menjadikan komoditas-komoditas itu layak pasar atau bahkan layak ekspor. Impian kita kesana," tutup Fachri.

Sumber : Kementerian PDDT


Senin, 09 Agustus 2021

RILIS RESMI SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BOGOR TENTANG PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4


disalin : Pupuh sekdes Cibuntu

RILIS RESMI SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BOGOR TENTANG PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4


RILIS RESMI SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BOGOR TENTANG PERPANJANGAN PPKM LEVEL 41.    Mencermati Kebijakan Pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama 7 hari, terhitung sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (9/8/2021).

2. Sebagaimana Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/393/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Bogor, bahwa pemberlakuan PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021.

3.     Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang PPKM Level 4 terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021 sebagaimana intruksi Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

4. Surat Keputusan Bupati tentang tentang perpanjangan PPKM Level 4 akan segera diterbitkan. 


Cibinong, 9 Agustus 2021

ADE YASIN
Bupati Bogor Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

PELAYANAN DESA CIBUNTU

 Donasi Palestina Resmi 2021



PELAYANAN DESA CIBUNTU




Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Lahir, Domisili:

Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat

Bawa identitas diri (Akta Kelahriran/Surat Kelahiran, KK)


Pembuatan BPJS Kesehatan:

Fotocopy KK

Fotocopy KTP Kepala Keluarga

Nomor Handphone Aktif

Untuk pengambilan Kelas 1 & 2 disertakan fotocopy buku rekening (Tabungan)


Persyaratan  Bikin Ajun Nikah Atau Rujukan (Numpang):

Fotocopy KK

Fotocopy KTP

Fotocopy Ijazah Terakhir

Pas Photo Ukuran 2x3 (4 Lembar) [BERWARNA]

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Bermaterai Rp 10.000) diketahui RT/RW

Surat Keterangan dari RT & RW Setempat

Untuk Numpang Lampirkan KK Calon Mempelai Wanitanya



Persyaratan Jual Beli Akta:

Bukti Kepemilikan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Riwayat Tanah

Kutipan Desa

SPPT Tahun Terakhir (LUNAS PBB)

Fotocopy KTP

Surat Kuasa Menhadap (BERMATERAI)

Paraf Hal 3, 4 dan Hal 5

Kwitansi Jual Beli Di Lampirkan

DLL

(Pupuh Sekdes)

Reses 2021, Masyarakat Ciampea Harapkan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Realisasikan Keputusam Reses 2020

CIAMPEA=  Masyarakat Ciampea mengharapakan realisasi Hasil Reses tahun 2020 dapat  di realisasikan diantaranya Relokasi gedung kantor kecama...